Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB tepat, sesuai dengan Petunjuk dan arahan dari Camat Ngluyu antara lain :
- Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan ( WhistleBloer System ) Pelapor yang selanjutnya disebtut WhistleBlower System adalah seseorang atau beberapa orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi tempatnya bekerja
- Jenis Pengaduan yang dapat dilaporkan :
a. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
b. Gratifikasi
c. Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai ASN
d. Pungutan Liar (Pungli)
e. Perbuatan lainnya/perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi
- Mekanisme dan Pelaporan WBS :
- Langsung : Tatap Muka dengan Kepala Perangkat Daerah
- Tidak Langsung : Melalui website resmi https://wbs2.nganjukkab.go.id
- Manfaat WBS antara lain :
- Mencegah dan mendeteksi potensi tindak pidana korupsi
- Membangun Lingkungan kerja yang bersih dan transparan
- Mendukung Zona Integritas untuk Menuju WBK dan WBBM
- Dengan adanya WBS ini diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi, khususnya pencegahan dari internal OPD.
Rapat ditutup oleh Camat Ngluyu