Sosialisasi WhistleBlower System ( WBS ) di Kantor Kecamatan Ngluyu


 2025-04-29 |  Ngluyu

 

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB tepat, sesuai dengan Petunjuk dan arahan dari Camat Ngluyu antara lain :

  1. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan ( WhistleBloer System ) Pelapor yang selanjutnya disebtut WhistleBlower System adalah seseorang atau beberapa orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi tempatnya bekerja
  2. Jenis Pengaduan yang dapat dilaporkan :

a.    Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

b.   Gratifikasi

c.    Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai ASN

d.   Pungutan Liar (Pungli)

e.    Perbuatan lainnya/perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan

      peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi

  1. Mekanisme dan Pelaporan WBS :
  1. Langsung : Tatap Muka dengan Kepala Perangkat Daerah
  2. Tidak Langsung : Melalui website resmi https://wbs2.nganjukkab.go.id
  1. Manfaat WBS antara lain :
  1. Mencegah dan mendeteksi potensi tindak pidana korupsi
  2. Membangun Lingkungan kerja yang bersih dan transparan
  3. Mendukung Zona Integritas untuk Menuju WBK dan WBBM
  1. Dengan adanya WBS ini diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi, khususnya pencegahan dari internal OPD.

Rapat ditutup oleh Camat Ngluyu