Sosialisasikan Ijin Usaha, Omah Tandang Gandeng Dinkes dan Kemenag


 2024-08-05 |  Desa Sugihwaras

Nganjuk, PING : Ijin usaha sangat diperlukan oleh pelaku UMKM, selain untuk memberikan legitimasi hukum bagi usaha mikro dan kecil, juga bisa memberikan akses lebih mudah ke program-program pemerintah dan dukungan lainnya. Dan yang lebih penting lagi bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap usaha yang sedang ditekuni.

Untuk memberikan fasilitasi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, melalui Omah Tandang dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tempel Wetan Kecamatan Loceret menyelenggarakan sosialisasi tentang perijinan usaha dari NIB, ijin PIRT dan Sertifikat Halal. Sosialisasi yang dikemas dalam acara Pidatif (Penyampaian Informasi Daerah secara Kreatif) ini, dilaksanakan di Balai Desa Tempel Wetan pada Sabtu malam (03/08/2024)

40 pelaku usaha yang ada di Desa Tempel Wetan antusias mengikuti kegiatan yang juga dihadiri oleh Upik Kholidah, anggota Komisi 1 DPRD Nganjuk. Upik juga berkesempatan berbagi informasi tentang pengalaman pribadinya dalam mendapatkan ijin usahanya. Menurutnya, dengan ijin PIRT dan Sertifikat Halal akan meningkatkan kepercayaan pelanggan. “Dengan adanya Izin PIRT maka kepercayaan pelanggan akan meningkat, pasalnya kemanan dan mutu produk yang telah terjamin ditambah lagi dengan Sertifikat Halal. Hal ini karena, produk minuman dan makanan kita yang sudah mengantongi izin akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Erik Sulistiorini dari Dinas Kesehatan Nganjuk, yang menyampaikan bahwa produk sudah layak edar produk pangan yang sudah memiliki izin PIRT, berarti produk tersebut telah teruji dan layak untuk diedarkan di pasaran. “Manfaat lain memiliki ijin PIRT ini adalah terjaminnya keamanan produk. “Terjaminnya keamanan dan mutu produk, karena produk harus diuji dan diseleksi oleh dinas kesehatan sebelum produk mendapat izin PIRT,” jelas Erik. Hal ini karena, produk minuman dan makanan yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen, sehingga produk bebas dipasarkan luas dan bisa meningkatkan jumlah penjualan.

Sertifikat Halal Tidak Lagi Gratis

Sementara itu, Muh. Choir dari Kementrian Agama Kabupaten Nganjuk, menyampaikan bahwa kuota sertifikat halal untuk UMKM yang gratis, kali ini sudah habis. “Bagi para pengusaha dan pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal, kali ini sudah tidak gratis lagi, kita harus keluar biaya setidaknya 3 juta rupiah per sertifikat,” tegas Choir yang disambut kaget oleh para peserta.

Pihaknya menyampaikan bahwa selama ini Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sudah seringkali mengadakan sosialisasi tentang pengurusan Sertifikat Halal, namun kurang mendapat respon yang cepat dari para pelaku usaha. Namun pihaknya masih optimis dan akan membantu para pelaku usaha yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal. “Persiapkan saja dulu semua persyaratan yang telah ditentukan, nanti bilamana ada kabar baik tentang keringanan pengurusan Sertifikat Halal akan kami bantu, dan semoga saja akan ada biaya gratis lagi,” urai Choir yang diamini oleh para peserta.

Subandi, Kepala Desa Tempel Wetan, merespon cepat kringinan warganya yang ingin segera mendapatkan surat ijin usaha, baik itu NIB, PIRT ataupun Sertifikat Halal. “Saya akan menghimpun segala persyaratan yang dibutuhkan untuk segera mendapatkan ijin usaha, begitu juga dengan mobilisasi warga untuk keperluan tersebut akan kami bantu seluruhnya. Melalui perangkat desa kami, saya ingin warga dapat terpenuhi keinginannya dalam mendapatkan surat ijin usaha secepatnya,” tegas Subandi di depan para undangan.

Jurnalis : Redaktur
Url/Link Sumber : https://www.nganjukkab.go.id/detail-kabar/sosialisasikan-ijin-usaha-omah-tandang-gandeng-dinkes-dan-kemenag